Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bertugas sebagai Polisi Pamong Praja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bar.yumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, maka kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja perlu diberikan tunjangan uang makan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan uang makan dimaksud dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 32 Tahun 2004;
  7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2004;
  8. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
25

Tahun
2005

Tentang
Pemberian Tunjangan Uang Makan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang Bertugas sebagai Polisi Pamong Praja

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2005

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2005

Berlaku Tanggal
01 Januari 2005

Sumber
BD.2005/No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 25 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar