Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kebun Bibit Permanen pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak Ianjut ketentuan Pasal 9 dan 11 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas serta dalam rangka menunjang penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang kehutanan dan, perkebunan secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kebun Bibit Permanen pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;
  5. Keputusan Bersama MenPAN dan Mendagri Nomor 01/SKB/PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
38

Tahun
2005

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kebun Bibit Permanen pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2004

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2004

Berlaku Tanggal
21 Desember 2004

Sumber
BD.2004/No. 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar