Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan, maka perlu diterbitkan Petunjuk Pelaksanaannya yang diatur dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982;
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992;
  6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995;
  7. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
  8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
  9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 596/MPP/Kep/9/2004;
  12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 597/MPP/Kep/9/2004;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
42

Tahun
2005

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2005

Sumber
BD.2005/No. 43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar