Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009;
  7. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
45

Tahun
2010

Tentang
Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas.

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2010

Berlaku Tanggal
09 Februari 2010

Sumber
BD.2010/No.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar