Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas Tahun 2009-2013.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta mewujudkan kesetaraan gender di Kabupaten Banyumas maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas sebagai dokumen perencanaan pembangunan urusan pemberdayaan perempuan dan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan pembangunan tahunan d1 Kabupaten Banyumas Tahun 2009- 2013;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas Tahun 2009 -2013.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
  3. Undang-Undang Nomor 39 tentang Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003;
  10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
49

Tahun
2009

Tentang
Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas Tahun 2009-2013.

Ditetapkan Tanggal
07 November 2009

Diundangkan Tanggal
07 November 2009

Berlaku Tanggal
07 November 2009

Sumber
BD.2009/No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar