PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Daerah kepada Masyarakat Miskin dan Masyarakat Terdampak Corona VIrus Disease 2019 Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Daerah kepada Masyarakat Miskin dan Masyarakat Terdampak Corona VIrus Disease 2019 Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2020
Berlaku Tanggal
23 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Se-kabupaten Belitung Timur
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Se-kabupaten Belitung Timur
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Se-kabupaten Belitung Timur
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil