Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya Tahun 2023-2043.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah;
  2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
15

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2024

Berlaku Tanggal
21 Februari 2024

Sumber
BD. 2023/No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.bengkaliskab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar