Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas dan efesiensi dalam perencanaan dan penyusunan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang memuat arah dan kebijakan pembangunan serta untuk penajaman terhadap program pembangunan Kabupaten Bengkalis.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
  4. Undang-Undang Nomor 23 ‘
  5. Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
  11. Peraturan Gubernur Riau Nomor 31 Tahun 2019;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
40

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2019

Berlaku Tanggal
12 Juli 2019

Sumber
BD. 2019/No. 40

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar