PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diserasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah, mengacu dalam penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Nomor
48
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/No. 48
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
