Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu. memberikan kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023;
  9. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 103 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2024

Berlaku Tanggal
01 Februari 2024

Sumber
BD. 2024/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar