Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 70 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 70 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir, perlu ditetapkan pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan obyektifitas dan kelancaran pelaksanaan ujian Dinas dan Ujian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 70 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
  8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Nomor
70

Tahun
2019

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2019

Sumber
BD. 2019/No. 70

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 70 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar