PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Nomor
77
Tahun
2022
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/jasa di Desa
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2022
Berlaku Tanggal
23 Desember 2022
Sumber
BD. 2022/No. 78
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 77 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
