Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi dan Prioritas Pembangunan Daerah, serta Rencana Kerja dan Pendanaan untuk Jangka Waktu 1 (satu) Tahun;
  2. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Perkada;
  3. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.

Materi pokok pertauran ini adalah:
Ketentuan Umum;
Rencana Kerja, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bireuen

Nomor
12 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten Bireuen Tahun 2016

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2015

Berlaku Tanggal
28 Mei 2015

Sumber
B.D. Bireuen No. 233/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (560.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar