PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Daerah untuk melaporkan kekayaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes
Nomor
46
Tahun
2023
Tentang
Perbup Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Ditetapkan Tanggal
16 November 2023
Diundangkan Tanggal
16 November 2023
Berlaku Tanggal
16 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.46
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
