Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mdak anal n arrnrnat PHsal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayannn Publik dan untuk m ncapai tujuan Penylenggaraan Pelayanan Terpadu satu pintu suai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan p rizinan yang menjadi urusan kabupaten/kota kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu selaku penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Brebes;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar