PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mdak anal n arrnrnat PHsal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayannn Publik dan untuk m ncapai tujuan Penylenggaraan Pelayanan Terpadu satu pintu suai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan p rizinan yang menjadi urusan kabupaten/kota kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu selaku penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Brebes;
- bahwa berdasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Brebes Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.