Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, dan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 17 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 13 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab CIlacap No 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.