PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan guna pelaksanaan lelang tanah Pemerintah Daerah berupa Tanah Desa yang Desanya berubah status menjadi Kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan;
bahwa sesuai dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan, upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2022
Berlaku Tanggal
05 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.25
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
Download Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: