Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara maupun aparatur negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu diatur dalam kebijakan daerah terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Negara;
  3. bahwa hasil evaluasi dan memperhatikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017, perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;

Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
  10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
  11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
23 November 2023

Diundangkan Tanggal
23 November 2023

Berlaku Tanggal
23 November 2023

Sumber
BD.2023/NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar