PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Selanja dari Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawaj Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 1 huruf f dan huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa,
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gowa
Tentang
Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Selanja dari Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawaj Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2024
Berlaku Tanggal
30 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 21
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
Pergeseran Anggaran Antar Unit Organlsasi, Antar Keg!atan dan Antar Jenis Belanja dalam Rangka Kunjungan Menter! Pertanian Republik Indonesia Dirangkajkan dengan Pemberian Bantuan Sarana dan Prasarana Pertanian kepada Masyarakat di Kabupaten Gowa Melalui Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Selanja dari Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawaj Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024