Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2016 Sebagai Rincian Lebih Lanjut Dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Anggaran Tahun 2016 Melalui Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Noomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2015
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2016
  8. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2014
  9. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2014
  10. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 , Terdiri Dari:
A. Pendapatan Daerah;
B. Belanja Daerah;
C. Pembiayaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/396

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (244.83 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar