Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pacla Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Unclang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 11 Tahun 2017
- Peraturan
- 12 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI;
BABV TUGAS ORGANISASI;
BAB VI KELOMPOK JABATAN;
BAB VII TATAKERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BABIX PEMBIAYAAN;
BABX PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.