Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumber pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dapat digali dari sumber yang sah dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, salah satu sumber tersebut dari iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Untuk memberi kepastian hukum maka besaran iuran, prosedur pembayaran iuran, laporan pertanggungjawaban dan pengendalian internal terhadap pengelolaan iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Unclang-Unclang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pernerintah Nomor 42 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/ 13/M.PAN/5/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BESARAN IURAN ANGGOTA KORPRI;
BAB Ill PROSEDUR PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA KORPRI;
BAB IV PEMANFAATAN IURAN ANGGOTA KORPRI;
BABV LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN;
BAB VI PENGENDALIANINTERNAL;
BAB VD KETENTUAN LAIN-LAIN;
BABVm KETENTUANPENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.