Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara realtime dalam meminimalisir terjadinya kebocoran dengan pemasangan alat perekam transaksi online yang terhubung ke Sistem Informasi yang dimiliki Wajib Pajak dan Wajib Pajak yang tidak memiliki Sistem Informasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019.
Pedoman dalam Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.