Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan ·
- Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017
- eraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.074.040.210. 938,00 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 65.221.916.950,35 sehingga menjadi Rp. l.139.262.127.888,35 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah;
c. Pembiayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.