Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat dalam Bidang Pendapatan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimal penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang pendapatan Daerah di tingkat Kecamatan dipandang perlu dilakukan pelimpahan kewenangan urusan pemerintahan dari Bupati kepada Camat se-Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEWENANGAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN ;
BAB III PENYELENGGARAAN KEWENANGAN;
BAB IV PENDANAAN;
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI ;
BAB VII PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.