Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan ketentuan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku saat ini untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD sehingga ketentuan mengenai tunjangan transportasi bagi anggota DPRD perlu dilakukan penyesuaian kembali;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Jaminan Kesehatan;
2. Pajak Penghasilan (PPh);
3. Tunjangan Perumahan;
4. Kendaraan Dinas, dan
5. Tunjangan Transportasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.