Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efektifitas dalam pendaftaran, pendataan, penetapan, pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Gunung Mas perlu mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan bahwa Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dilakukan pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Nomor 91 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMI<
  10. .03/ 2015
  11. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2013
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
  13. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2016.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BABU KEBIJAKAN PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAERAH;
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN NPWPD DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK;
BAB IV TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK;
BAB V TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK;
BABVI MEKANISME PENGHAPUSAN NPWPD;
BAB VII PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
15 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2018

Sumber
BD.2018/424

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (585.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar