Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk efektifitas dalam pendaftaran, pendataan, penetapan, pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Gunung Mas perlu mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan bahwa Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dilakukan pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMI<
- .03/ 2015
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BABU KEBIJAKAN PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAERAH;
BAB III TATA CARA PENDAFTARAN NPWPD DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK;
BAB IV TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK;
BAB V TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK;
BABVI MEKANISME PENGHAPUSAN NPWPD;
BAB VII PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.