PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2020;
1. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa, dan
2. Tata cara pembagian dan perhitungan alokasi dana desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan RIncian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.