Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan terpeliharanya penggunaan obat di Unit Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Gunung Mas serta untuk meningkatkan kclancaran, efisiensi dan efektivitas proses logistik obat, perlu adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi di Kabupaten Gunung Mas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Dinas dan Sadan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
B AB III ORGANISASI;
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA URAIAN TUGAS;
BAB V KELOMPOK JABATAN;
BAB VI TATA KERJA ;
BAB VII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.