PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 42 Tahun 2020;
- 1. Sumber dan perhitungan Dana Bagi Hasil; 2. Penyaluran dan alokasi Dana Bagi Hasil; 3. Mekanisme pencairan Dana Bagi Hasil; 4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil oleh Desa; dan 5. Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Gunung Mas |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Gunung Mas) |
Nomor | 19 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 16 Juli 2021 |
Tanggal Diundangkan | 16 Juli 2021 |
Berlaku Tanggal | 16 Juli 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.