Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur pen ting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar clapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah. Untuk mendayagunakan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau untuk optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan maka perlu ada skema pemanfaatan yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PERENCANAAN KEBUTUHAN;
BAB III PRINSIP UMUM;
BAB IV BENTUK PEMANFAATAN;
BAB VI MITRA PEMANFAATAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.