Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintahan Daerah dan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dipandang perlu memberikan pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Non Tunai;
2. Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai;
3. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai;
4. Mekanisme Pengeluaran Non Tunai;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Kerugian Daerah;
7. Ketentuan Lain-Lain, dan
8. Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.