Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerirna 2022, Tunjangan Tahun perlu menetapkan Peraturan Bupati Petunjuk Teknis tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor l 6 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Selas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tent.ang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
a. pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas;
b. pembayaran;
c. tata cara pembayaran;
d. pengendalian internal, dan
e. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.