Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Gunung Mas

ABSTRAK

  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas tentang Pedoman Penyusunan Grand Design Kependudukan Kabupaten Gunung Mas;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional nomor 55/HK-010/BS/2010;
  • 1. Arah kebijakan, tujuan dan strategi; 2. Pelaksanaan grand design pembangunan kependudukan kabupaten gunung mas; 3. Tim koordinasi pelaksanaan grand design pembangunan kependudukan; dan 4. Pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Gunung Mas
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Gunung Mas)
Nomor21 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPedoman Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Ditetapkan13 Agustus 2021
Tanggal Diundangkan13 Agustus 2021
Berlaku Tanggal13 Agustus 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar