Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Besaran Biaya dan Cara Pembayaran Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa clalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat ( 1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat, untuk besaran biaya dan cara pembayaran penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Baclan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KEBIJAKAN OPERASIONAL BIAYA PENERBITAN SPT DAN SKT-ADAT ;
BAB III BESARAN BIAYA PENERBITAN SPT DAN SKT-ADAT ;
BAB IV CARA PEMBAYARAN PENERBITAN SPT DAN SKT-ADAT;
BAB V LARANGAN DAN KEWAJIBAN;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.