Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan sustu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria perlu adanya pedoman pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
  7. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

1. Pemeliharaan Arsip Inaktif;
2. Penggunaan Arsip Inaktif, dan
3. Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
22 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2020

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (228.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar