Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang Pelaksanaan APBD. berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota. berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/ 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB III PENGGOLONGAN ;
BAB IV SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS ;
BAB VI PERJALANAN DINAS PINDAH ;
BAB VII BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH ;
BAB IX PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS ;
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS ;
BAB XI PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BABXIU KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.