Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (8), Pasal I 06 ayat (3), Pasal 107 ayat (7), Pasal I 09 ayat (3), Pasal 110 ayat (2), Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
  17. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Februari 2019

Berlaku Tanggal
04 Februari 2019

Sumber
BD.2019/440

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.9 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar