Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan demi terwujudnya keserasian serta keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas Instansi Vertikal, dengan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, perlu dilakukan koordinasi secara berkesinambungan dan terpola diantara para Unsur Pimpinan Daerah, untuk membahas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentag Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
1. Tugas Pokok Tanggung Jawab Dan Fungsi Forkopimda;
2. Kelembagaan Forkopimda;
3. Penyelenggaraan Rapat Forkopimda, dan
4. Pendanaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.