Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan demi terwujudnya keserasian serta keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas Instansi Vertikal, dengan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, perlu dilakukan koordinasi secara berkesinambungan dan terpola diantara para Unsur Pimpinan Daerah, untuk membahas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentag Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah

1. Tugas Pokok Tanggung Jawab Dan Fungsi Forkopimda;
2. Kelembagaan Forkopimda;
3. Penyelenggaraan Rapat Forkopimda, dan
4. Pendanaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
31 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.531

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (98.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar