Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Berskala Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Gunung Mas, sehingga diperlukan upaya serta daya dukung anggaran untuk pencegahan dan penanganan kekurangan gizi kronis (Stunting) berskala Desa;
- bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi untuk menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan sehingga perlu adanya pencegahan dan penanganan kekurangan gizi kronis (Stunting) berskala Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencanna dan Sistem Informasi Keluarga
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
1. Pengalokasian Anggaran;
2. Peran Pemerintah Desa Dalam Pencegahan Dan Penanganan Stunting;
3. Peran Masyarakat Desa Dalam Pencegahan Dan Penanganan Stunting;
4. Pelimpahan Wewenang Dan Tanggung Jawab;
5. Pencatatan Dan Pelaporan;
6. Penghargaan, dan
7. Pembinaan Dan Pengawasan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.