Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Melalui Program Kartu Gunung Mas Pintar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, bagi peserta didik di jenjang Sekolah Dasar/Sederajat. Sekolah Menengah Pertama/Sederajat dan Sekolah Menegah Atas/Sederajat dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dirasa perlu diberikan bantuan biaya pendidikan;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mempunyai Program Gunung Mas Pintar berupa bantuan biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dalam bentuk Kartu Gunung Mas Pintar sebagai kartu yang disediakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sekolah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Sasaran KGP;
2. Persyaratan Untuk Memperoleh KGP;
3. Mekanisme Pendataan Penerima KGP;
4. Besaran Uang, Penggunaan Dan Pencairan KGP;
5. Mekanisme Penyaluran KGP;
6. Mekanisme Pengembalian KGP;
;
7. Pedoman Penggunaan Keuangan, Standar Operasional Prosedur Dan Pengembangan Sistem Pelaporan Penggunaan KGP;
8. Sarana KGP;
9. Kerja Sama;
10. Pengawasan Dan Pemantauan;
11. Monitoring Dan Evaluasi;
12. Peran Serta Masyarakat;
13. Pendanaan;
14. Larangan, dan
15. Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.