Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gunung Mas
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Penyelenggaraan PAK;
2. Kerja Sama;
3. Penghargaan;
4. Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, dan
5. Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.