Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah di bidang Pertanian, dipandang perlu Ben ih membentuk Balai Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai Unit Pclaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian dan Ketahanan Kabupaten Gunung Mas yang khusus di bidang pengelolaan benih/bibit tanaman pangan hortikultura. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB Ill KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN;
BAB VI TATAKERJA;
BAB VII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.