Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan tata kelola sistem elektronik pemerintahan termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola sistem elektronik pemerintahan perlu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada tata kelola informasi Daerah yang berbasis elektronik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
- Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP ;
BAB Ill PERENCANAAN;
BAB IV KEBIJAKAN;
BAB V KELEMBAGAAN;
BAB VI SISTEM INFORMASI;
BAB VII INFRASTRUKTUR ELEKTRONIK PEMERINTAHAN (E-GOVERNMENT);
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.