Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (6) dan pasal 129 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
1. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
2. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
3. Wilayah Pemungutan Retribusi;
4. Pemungutan Retribusi;
5. Pembayaran Retribusi;
6. Tata Cara Penghapusan Retribusi, dan
7. Bentuk Dan Isi SKRD, STRD, dan SSRD;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.