Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Reklame berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004/
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2012.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.