Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Struktur Organisai Lembaga Penyiaran Republik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas;
  3. B. Baha Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik RADIO HAMAUH FM Kabupaten Gunung Mas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Unndang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016

BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
SIFAT DAN KEDUDUKAN;
BAB III:
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB IV:
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V:
TATA KERJA;
BAB VI:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII:
PEMBIAYAAN;
BAB VIII:
KETENTUAN PENUTUP;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Struktur Organisai Lembaga Penyiaran Republik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2017

Berlaku Tanggal
07 Juni 2017

Sumber
BD.2017/394

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (286.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar