Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Struktur Organisai Lembaga Penyiaran Republik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- A;
- bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas;
- B. Baha Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Lembaga Penyiaran Publik RADIO HAMAUH FM Kabupaten Gunung Mas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Unndang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
SIFAT DAN KEDUDUKAN;
BAB III:
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB IV:
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V:
TATA KERJA;
BAB VI:
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII:
PEMBIAYAAN;
BAB VIII:
KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.