Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Dokter Spesialis Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna termasuk pelayanan spesialistik sebagai penyelenggara pelayanan publik terhadap masalah kesehatan perorangan selama 24 (dua puluh empat) jam. Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mendukung pelayanan spesialistik serta mengoptimalkan pelayanan, maka perlu memberikan tunjangan bagi Dokter Spesialis Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- eraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN;
BAB III SYARAT PEMBERIAN TUNJANGAN ;
BAB IV PENDANAAN ;
BAB V PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN ;
BAB VI PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.