Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi pemerataan yang berkeadilan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang memiliki tambahan beban kerja. Adanya perubahan nomenklatur Dinas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas yang berakibat pada perubahan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang menjadi bagian pada Sekretariat Daerah. Dalam rangka mengakomodir Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyesuaian terhadap pejabat penatausahaan barang dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah yang memiliki tambahan beban kerja untuk diberikan tambahan penghasilan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 374), diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.