Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan transportasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan clan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, berbeda dengan ketentuan uang transportasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat ( 1 ), Pasal 16 ayat(I). dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018
Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemeriritah Kabupaten Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 411) dihapus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.